Majelis hakim menyatakan Putri Candrawathi tidak berupaya mencegah dan membiarkan suaminya, Ferdy Sambo, menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Padahal menurut hakim, seharusnya Putri mencegah rencana pembunuhan itu karena ia ikut dalam pembicaraan di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, sebelum peristiwa itu terjadi di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Selain itu, Putri juga dinilai melakukan tindakan yang semakin menguatkan skenario dugaan pelecehan oleh Brigadir J.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Traversing - Godmode
#JernihkanHarapan #VonisPutriCandrawathi