Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi memberikan tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.Â
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah dijatuhi vonis pidana 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: HAM
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
#ferdysambo #putricandrawathi #brigadrij #JernihkanHarapanÂ