Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). Diketahui, ada beberapa hal yang memberatkan putusan Putri.
Hakim menilai, istri Ferdy Sambo itu tidak mengakui kesalahannya dan justru mengklaim dirinya sebagai korban. Selain itu, Putri dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Sehingga hal tersebut menyulitkan jalannya persidangan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW, HAM
Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Sinister - Anno Domini Beats
#PutriCandrawathi #VonisPutriCandrawathi #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan