Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan pidana mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak.
Menurutnya kejahatan pembunuhan yang dilakukan bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.
Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis hukuman mati untuk Ferdi Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, pada Senin (13/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: To Pass Time - Godmode
#JernihkanHarapan #IPWMenilaiVonisSambo