Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, masih mempunyai waktu tujuh hari buat mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi, usai divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Aturan mengenai upaya banding itu diatur dalam pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kreatif Produser: Yuna Fikry
Video Editor: Dimas Septian