Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjata terhadap Putri. Putri dinilai secara sah terlibat dan menyebabkan terbunuhnya Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," ujar majelis hakim.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#ferdysambo #onlocation #putricandrawathi #JernihkanHarapan