Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meragukan keterangan Ferdy Sambo yang mengaku tidak memerintahkan Richard Eliezer menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pihak Sambo mengaku bahwa hal tersebut hanyalah perintah menghajar.
Namun, hakim yakin Sambo menginstruksikan Richard atau Bharada E menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Majelis meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-back up atau mengatakan 'Hajar Chad' pada saat itu karena menurut hakim hal itu merupakan keterangan bantahan kosong belaka," kata Hakim Wahyu.
Menurut hakim, rencana pembunuhan terhadap Yosua telah dipikirkan Sambo matang-matang.
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Bay Street Billionaire - Squadda B
#VonisFerdySambo #FerdySambo #SamboDivonisMati #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan