Majelis Hakim menyatakan tidak ada bukti pendukung adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan putusan terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).
Menurut Hakim Wahyu, dalam konteks relasi antar-gender, hal itu akan merugikan posisi yang lebih rendah.
Selain itu, Hakim juga mengatakan bahwa pendidikan Brigadir J hanyalah seorang yang lulusan SLTA. Brigadir J juga hanya seorang ajudan dengan pangkat Brigadir yang ditugaskan untuk membantu Putri Candrawathi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Future Bump by MK2
#JernihkanHarapan