Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kesampingkan Motif Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Tak Dapat Dibuktikan

13 Februari 2023, 16:12 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak meyakini bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawatahi.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Menurut Hakim Wahyu, motif pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan secara hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Deta Putri Setyanto

Musik: El Secreto - Yung Logos

#PutriCandrawathi #Sidang #Vonis #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke