Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak meyakini bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawatahi.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Menurut Hakim Wahyu, motif pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan secara hukum.
“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: El Secreto - Yung Logos
#PutriCandrawathi #Sidang #Vonis #JernihkanHarapan