Majelis hakim menilai bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso mengatakan bahwa ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.
Hal tersebut diungkapkan hakim dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata Wahyu.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa alasan tersebut memperkuat argumen yang menyatakan bahwa Brigadir J juga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.
Pasalnya, hakim telah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual yang disebutkan oleh Putri hanyalah ilusi semata.
Simak video selengkapnya.
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel
#VonisFerdySambo #FerdySambo #PutriCandrawathi #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan