Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini terdakwa Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keyakinan itu didasarkan dari barang bukti, keterangan ahli Arif Sumirat, keterangan saksi Rifaizal Samual, dan Richard Eliezer.
Hal itu disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Wahyu menjelaskan, Sambo membawa senjata api yang ditempatkan di pinggang kanannya saat ada di TKP.
Wahyu lantas menjelaskan pula soal isi peluru yang ada di pistol Glock milik Ferdy Sambo, dan pistol milik Richard Eliezer.
Dari penjelasan itu, Wahyu menyimpulkan bahwa peluru tersebut identik dengan peluru yang dimiliki Sambo saat dilakukan penyitaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Interstellar Mood - Nico Staf
#FerdySambo #VonisSambo #SamboDivonisMati #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan