Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengatakan, temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan bermula dari laporan warga setempat.
JIM kemudian menyelidiki lokasi yang diadukan warga itu dan mendapati permukiman pendatang asing tanpa izin (PATI) dengan total 68 WNI.
Adapun, otoritas Malaysia telah menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai pada Rabu (1/2/2023). Hal ini dikonfirmasi melalui foto-foto yang diunggah melalui akun Facebook resmi JIM pada Kamis (9/2/2023).
Pihaknya mengatakan warga Indonesia yang berada di kampung itu diyakini tidak berniat kembali, melainkan tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aditya Jaya Iswara
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Kreuzberg Nights - Futuremono
#Malaysia #Indonesia #JernihkanHarapan