Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jelang Vonis, Keluarga Yosua Harap Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman Dua Kali Lipat dari Tuntutan
02:24
Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri Terlama Era Jokowi
02:41
Video Selanjutnya dalam detik
Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri Terlama Era Jokowi
Lanjutkan

Jelang Vonis, Keluarga Yosua Harap Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman Dua Kali Lipat dari Tuntutan

11 Februari 2023, 21:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir Yosua berharap Putri Candrawathi dijatuhi hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau 20 tahun penjara.

Sementara untuk Ferdy Sambo, keluarga berharap dijatuhi hukuman maksimal.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, pada Sabtu (11/2/2023).

“Ada hukuman maksimal, ada seumur hidup dan 20 tahun jadi kalau saya pikir Ferdy Sambo tidak akan lewat dari tiga ancaman itu. Kalau untuk Putri besar sekali harapan keluarga bahwa Putri itu minimal dihukum dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau tidak, setidak-tidaknya 20 tahun. Mengapa? Karena kalau sama-sama seumur hidup kita harus pertimbangkan juga secara kemanusiaan,” kata Martin Simanjuntak.

Baca Juga Soal Vonis Ferdy Sambo, Ahli Hukum: Mungkin Hukuman Mati, tapi Dia Pasti Mengajukan Perlawanan di https://www.kompas.tv/article/377487/soal-vonis-ferdy-sambo-ahli-hukum-mungkin-hukuman-mati-tapi-dia-pasti-mengajukan-perlawanan

Sementara itu, Martin yakin bahwa hakim akan memberikan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara adil.

Meski sebelumnya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso sempat mendapatkan intimidasi berupa video yang disebar dengan narasi yang tidak benar.

“Bahwa putusan hakim dianggap benar dan wajib dijalani,” ujar Martin.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377522/jelang-vonis-keluarga-yosua-harap-putri-candrawathi-dijatuhi-hukuman-dua-kali-lipat-dari-tuntutan
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke