Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian menilai ada tiga sudut pandang hakim yang memungkinkan menolak tuntutan 12 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer.
Pertama, alasan pembenar. Menurut Ahmad, aspek ini yang menjadi perdebatan, benarkah perbuatan Richard karena perintah jabatan Ferdy Sambo atau tidak. Kedua adalah alasan pemaaf. Hal yang dipertimbangkan hakim, yakni apakah daya paksa bisa digunakan sebagai dasar untuk memaafkan Richard atau tidak.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto
#BharadaE #Bebas #JernihkanHarapan
Music:Is That You or Are You You? – Chris Zabriskie