Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perbedaan Aturan Lama dan Baru soal Naik Kelas BPJS Kesehatan
02:05
Respons Kemenkes soal Vaksin Aztrazeneca Picu Pembekuan Darah
03:21
Video Selanjutnya dalam detik
Respons Kemenkes soal Vaksin Aztrazeneca Picu Pembekuan Darah
Lanjutkan

Perbedaan Aturan Lama dan Baru soal Naik Kelas BPJS Kesehatan

11 Februari 2023, 14:23 WIB

Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan itu ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Kemenkumham.

Dalam peraturan terbaru itu, salah satu hal yang dibahas adalah soal kenaikan kelas BPJS Kesehatan, dan sudah berlaku sejak diundangkan.

Sesuai aturan baru, maka yang dikecualikan untuk bisa naik kelas, baik rawat inap maupun rawat jalan eksekutif yakni sebagai berikut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Nur Rohmi Aida

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: David Satya Putra

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Forever - Anno Domini Beats

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke