Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri angkat bicara soal laporan anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih soal penyerobotan lahan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Bripka Madih. Namun, pihak Bripka Madih meminta penundaan satu minggu terkait dengan berkas-berkas yang diserahkan kepada penyidik.
Djuhandani mengatakan penyidik nantinya akan menanyakan alas hak atau legal standing yang dimiliki oleh Bripka Madih. Karena dalam setiap kasus sengketa tanah, hal yang pertama diperiksa adalah berkas alas hak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#BripkaMadih #PenyerobotanLahan #BareskrimPolri #JernihkanHarapan