Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku terkejut dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer. Pasalnya, menurut Edwin, Richard adalah sosok yang sangat menguntungkan jaksa dan hakim dalam mengusut kasus ini karena Richard bersikap kooperatif selama proses persidangan.
"Kita sama-sama menyaksikan bagaimana Richard itu sangat membantu membuat terang peristiwa, tidak ada dari hakim bilang bahwa Richard berbelit-belit, tidak konsisten, berbohong, tidak ada," kata Edwin dalam acara Gaspol! Kompas.com yang tayang pada Rabu (8/12/2022) malam.
Edwin menilai Richard semestinya mendapatkan tuntutan yang paling rendah dibandingkan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Yosua. Sebab, Richard telah menjalankan tugasnya sebagai justice collaborator untuk membuat kasus perkara menjadi terang benderang.
Oleh sebab itu, ia menilai tuntutan yang diberikan jaksa tidak mempertimbangkan status justice collaborator yang disematkan kepada Richard.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Dimitri Quiny
Video Editor: Dimitri Quiny
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Rage - The 126ers
#RichardEliezer #JusticeCollaborator #LPSK #JernihkanHarapan