Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai, terbuka peluang Richard Eliezer atau Bharada E bebas dari hukuman kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Djoko, sedikitnya ada dua alasan yang mungkin membebaskan anak buah Ferdy Sambo itu.
Alasan pertama, perbuatan Richard bisa disebut sebagai tindakan yang didasari perintah jabatan. Meskipun Richard mengaku menembak Brigadir J, namun, tindakan ini dilakukan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo. Merujuk Pasal 51 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana. Alasan kedua, status Richard sebagai justice collaborator (JC). Djoko mengatakan, syarat menjadi seorang JC yakni bukan aktor utama dari suatu perkara.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
musik : Psychic Magic - Unicorn Heads
#RichardEliezer #JernihkanHarapan