Ramai unggahan twit curhatan salah satu netizen tentang membagikan data pribadi ke orang lain untuk registrasi kartu perdana baru. Netizen tersebut mengaku bahwa dirinya bekerja di kelurahan.Â
Kemudian salah satu saudaranya memintanya untuk membagikan data-data pribadi warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, netizen tersebut mengungkapkan bahwa sudah menolak tetapi saudaranya beulang kali menghubunginya.Â
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hal tersebut masuk dalam kategori penyebaran data pribadi dan bisa dipidanakan.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
#datapribadi #uudatapribadi #ancamanpidana #twitnetizen #kreasikompascom
Narator: Ruth Angelina
Video Editor: Ruth Angelina
Produser: Nibras Nada Nailufar
Musik: Villa - Volar