Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Tak Terima Upah Lembur, Perusahaan Wajib Bayar atau Tidak?

9 Februari 2023, 18:53 WIB
Video terkait karyawan salah satu pabrik di Grobogan, Jawa Tengah, yang bekerja lembur tetapi tidak dibayar, viral di media sosial.

Kasus itu juga disoroti oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan disebut telah menemui titik terang.

Hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jateng, Jumat (3/2/2023), menemukan adanya pelanggaran upah lembur terhadap karyawan tersebut.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan upah bagi pekerja yang lembur?

Secara umum, ketentuan terkait waktu kerja pekerja telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam hal ini, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi:

a. 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja 1 minggu; atau

b. 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja 1 minggu

Pengusaha yang mempekerjakan melebihi waktu sebagaimana yang dimaksud, wajib membayar upah kerja lembur pada pekerja.

Namun, ketentuan upah kerja lembur tersebut tidak berlaku bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu.

Jabatan tertentu yang dimaksud yakni pekerja dengan tanggung jawab pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan.

Sebab, pekerja dengan golongan jabatan tertentu tersebut memiliki waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: Dok. Kemnaker RI, Antara, Pexels

Sumber berita: Dandy Bayu Bramasta, Antara

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Frederikus Soromaking

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #ketentuankerjalembur #upahlembur #kerjalembur
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke