Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menetapkan penyakit gagal ginjal akut sebagai kejadian luar biasa (KLB) hingga saat ini.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Sebab, menurutnya, penyakit gagal ginjal akut bukanlah penyakit yang bisa menular.
Kemenkes hanya menyebut penyakit ini sebagai kedaruratan yang harus ditangani secara cepat dan tepat.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut dari tahun 2022 hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 116 kasus dinyatakan sembuh. Sementara, 6 kasus lainnya masih menjalani perawatan di RSCM.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Looping Ascents-Joel Cummins
#KasusGagalGinjalAkut #Kemenkes #JernihkanHarapan