Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Hendra dan Agus Harus Divonis Bebas karena Hanya Jalankan Perintah Sambo

9 Februari 2023, 18:54 WIB

Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sahala Panjaitan mengatakan bahwa kliennya harus divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Hal itu ia katakan usai persidangan Hendra dan Agus dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).


Sahala mengatakan bahwa kliennya menuruti perintah yang sah dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri saat itu yakni Ferdy Sambo.


Sebab, pada tanggal 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022, kliennya diperintahkan oleh Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri untuk mengecek dan mengamankan CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga. Sahala mengatakan pihaknya menilai tindakan Hendra dan Agus adalah tindakan yang benar karena hanya menjalankan perintah dari atasannya langsung yakni Ferdy Sambo. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#HendraKurniawan #AgusNurpatria #FerdySambo #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke