Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal Surya Darmadi yang dituntut penjara seumur hidup terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau.
Menurut Mahfud, tuntutan yang diberikan itu sangat baik, sebab Surya disebut sudah merugikan perekonomian negara hingga Rp 73,9 triliun.
Sebagai informasi, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pemilik PT Duta Palma Group itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan korupsi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: LOL, ARI
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Vishnu - Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #SuryaDarmadi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.