Mantan Hakim Agung tahun 2004 hingga 2012, Djoko Sarwoko berpendapat majelis hakim. sebetulnya bisa menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Pasalnya peran Richard hanya melaksanakan perintah atasan yakni Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Djoko pun menilai tanggung jawab atas peristiwa tindak pidana yang terjadi ada pada pihak yang memerintah.
Sementara banyak pihak merasa kecewa dengan hasil tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Richard. Jaksa menuntut 12 tahun penjara lantaran Bharada E dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Power Is Relative - Trout Recording
#RichardEliezer #BrigadirJ #JernihkanHarapan