Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Disebut Bisa Beri Vonis Bebas terhadap Richard Eliezer

9 Februari 2023, 14:46 WIB

Mantan Hakim Agung tahun 2004 hingga 2012, Djoko Sarwoko berpendapat majelis hakim. sebetulnya bisa menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Pasalnya peran Richard hanya melaksanakan perintah atasan yakni Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Djoko pun menilai tanggung jawab atas peristiwa tindak pidana yang terjadi ada pada pihak yang memerintah.

Sementara banyak pihak merasa kecewa dengan hasil tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Richard. Jaksa menuntut 12 tahun penjara lantaran Bharada E dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: DEW

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: Power Is Relative - Trout Recording

#RichardEliezer #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke