Siti Fatimah, seorang ibu di Potianak, Kalimantan Barat, menggugat anak angkat yang telah ia adopsi sejak 45 tahun lalu.
Fatimah mengaku sakit hati terhadap anak angkatnya itu karena dirinya tidak dianggap sebagai ibunya.
Saat itu, Fatimah hendak menjual beberapa bidang tanah dan bangunan yang telah diatasnamakan pada anak angkatnya itu.
Namun, Fatimah menyebut HI tidak memberikan izin untuk menjualnya dengan alasan Fatimah bukanlah ibu kandungnya dan menganggap ia bukan siapa-siapa baginya.
Saat ini, sidang yang digelar Pengadilan Negeri Pontianak telah memasuki tahap pemeriksaan kebenaran keadaan objek termasuk memastikan lokasi dan batas-batas obyek.