Sidang vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan berlangsung dua pekan ke depan.
Melalui sidang vonis, para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf akan menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo cs telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan, nota pembelaan atau pleidoi, serta replik dan duplik.
Jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup, sedangkan Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Meski begitu, nantinya majelis hakim bisa saja menjatuhkan pidana yang berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Diva Lufiana Putri
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Freefall - Anno Domini Beats
#JernihkanHarapan #FerdySambo #BrigadirJ