Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan, pihaknya akan tetap memberikan perlindungan bagi Richard Eliezer atau Bharada E hingga menyandang status narapidana. Hal ini merupakan kewajiban LPSK yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hasto mengatakan, sebagai justice collaborator, ancaman terhadap Richard justru potensial terjadi usai vonis hakim dijatuhkan. Untuk itu, LPSK tak hanya memberikan perlindungan kepada Richard sampai masa persidangan selesai.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: NIS, LOL, HAM, DEW
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Abandon - Marshall Watson
#RichardEliezer #LPSK #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan