Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan ke Bharada E hingga Berstatus Narapidana
02:30
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi,
30:48
Video Selanjutnya dalam detik
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi, "Well Prepared" Jika Terealisasi Jadi Kawasan Aglomerasi?
Lanjutkan

LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan ke Bharada E hingga Berstatus Narapidana

8 Februari 2023, 18:46 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan, pihaknya akan tetap memberikan perlindungan bagi Richard Eliezer atau Bharada E hingga menyandang status narapidana. Hal ini merupakan kewajiban LPSK yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hasto mengatakan, sebagai justice collaborator, ancaman terhadap Richard justru potensial terjadi usai vonis hakim dijatuhkan. Untuk itu, LPSK tak hanya memberikan perlindungan kepada Richard sampai masa persidangan selesai.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: NIS, LOL, HAM, DEW

Penulis: Nicholas Ryan Aditya

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Music: Abandon - Marshall Watson

#RichardEliezer #LPSK #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke