Tim advokat bersama orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 penuhi undangan Ombudsman RI untuk diklarifikasi terkait polemik alih fungsi lahan sekolah guna pembangunan masjid.
Wali Kota Depok Mohammad Idris pun diundang dalam agenda tersebut.
Meski begitu, Idris tak menghadiri undangan tersebut. Ia diwakili oleh staf Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.Â
Adapun, proses klarifikasi dilakukan di Gedung Ombudsman RI, Rabu (8/2/2023).
Jihan, salah satu tim advokat meminta Ombudsman RI agar menerima laporan dan memerintahkan Pemkot Depok mencabut persetujuan alih fungsi lahan untuk pembangunan masjid raya.
Pasalnya, alasan yang dilayangkan Pemkot Depok untuk membangun masjid lantaran tak ada masjid di Jalan Margonda, Depok dinilai tidak valid.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan