Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan memanggil saksi-saksi.Â
Ali menjelaskan, saksi-saksi yang dihadirkan terdiri dari pihak swasta maupun dari lingkungan pemerintahan Papua dengan tujuan untuk mengonfirmasi fakta-fakta yang KPK miliki terkait dengan informasi dan data.Â
"Sekali lagi, kami fokuskan terlebih dahulu dengan suap dan gratifikasinya," tegas Ali saat dijumpai di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023).Â
Sebagaimana diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.Â
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
#JernihkanHarapan #KPK #LukasEnembe
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.