Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya industri pembuatan narkoba rumahan jenis ekstasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Polisi telah menangkap empat tersangka dari kasus tersebut. Mereka berinisial SP (43), RM (46), MM (34),dan MR (30).
Keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari mengolah bahan baku menjadi bahan jadi berupa ekstasi hingga sebagai kurir yang bertugas untuk pendistribusian.
Dari proses pengungkapan itu, penyidik telah menyita barang bukti berupa 146 butir ekstasi berbagai logo, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, serta peralatan kitchen lab.
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi saat konferensi pers di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Landing-Godmode
#PengungkapanRumahIndustriPembuatanEkstasi #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.