Penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG dinyatakan tidak terbukti memeras anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih, yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan pada 2011.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan, penyidik sudah mengkonfrontasi Bripka Madih dengan TG yang kini telah pensiun.
Dari situ, pengakuan Bripka Madih dimintai uang untuk proses penyelidikan dan lahan seluas 1.000 meter sebagai hadian oleh penyidik, tidak terbukti.
Trunoyudo pun juga meluruskan informasi soal Bripka Madih dijemput oleh unit Paminal Propam Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, saat itu Bripka Madih hanya dimintai keterangan oleh Propam atas dugaan peristiwa yang dialaminya.
Sebelumnya, kasus Bripka Madih mendadak ramai usai ia mengaku diperas oleh rekannya sendiri karena dugaan penyerobotan tanah pada tahun 2011.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW, HAM
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Interstellar Mood - Nico Staf
#BripkaMadih #QuoteHighlight #JernihkanHarapan