Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas adanya kesalahan prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Syahputra.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan temuan itu berdasarkan analisa Tim Asistensi dan Evaluasi.
Yakni, saat mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut pada Kamis (2/2/2023).
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).
Hasya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditabrak mobil pensiunan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Namun dalam perjalanan kasusnya, Hasya yang menjadi korban tewas justru ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: ARI
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Future Rennaisance - Godmode
#Hasya #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan