Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya mahasiswa UI, yang meninggal dunia dalam kecelakaan usai dilindas oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, pada Senin ( 6/2/2023).
Polisi mencabut status tersangka Hasya, karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan, kepolisian akan merehabilitasi nama baik Hasya. Ia memastikan akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk mengusut kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan pensiunan polisi. Polisi pun menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, pada Kamis (2/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Okky Mahdi Yasser
#PoldaMetroJaya #KasusKecelakaan #LakaLantas #JernihkanHarapan