Penasihat hukum Chuck Putranto, Daniel Soni Pardede mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikeras menuntut kliennya dengan Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2008.
Seperti diketahui, Chuck merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun dalam Pasal 33 UU ITE Tahun 2008 itu disebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik”.
Daniel mengatakan bahwa tindakan kliennya tidak memenuhi unsur di Pasal 33 UU ITE itu. Sebab, Daniel menilai bahwa Pasal 33 UU ITE hanya bisa diterapkan kepada para hacker.
Selain itu, Daniel menyebut bahwa barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, tidak pernah dihadirkan selama persidangan dan seharusnya tidak sah sebagai barang bukti. Sebab, barang itu sudah ada di Puslabfor Polri sejak tanggal 5 Juli 2022 tanpa surat perintah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #FerdySambo #BrigadirJ #ChuckPutranto
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.