Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait kasus AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang menabrak mahasiswa UI M Hasya Attalah Saputra hingga tewas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Abdul Fickar Hadjar menyebut pensiunan Polri tersebut mempunyai peluang atau bisa dihukum akibat perbuatannya tersebut karena dianggap lalai.
Saat ini, Polda Metro Jaya memutuskan menyelidiki kembali kasus kecelakan yang menewaskan Hasya tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: YOI, LOL
Penulis: Tito Dirhantoro
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Final Boss - Myuu
#JernihkanHarapan #KasuskecelakaanHasya