Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Agus Nurpatria telah melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan Surat Perintah Penyelidikan dari Biro Paminal. Surat itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan untuk memerintahkan Irfan Widyanto agar mengamankan CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Hal itu dikatakan JPU saat pembacaan tanggapan atau replik atas nota pembelaan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).
JPU mengatakan bahwa surat perintah itu seolah-olah memberikan kewenangan kepada Agus Nurpatria untuk menyelidiki kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#AgusNurpatria #SuratPerintah #JernihkanHarapan