Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tolak Pleidoi Arif Rachman, Jaksa Minta Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

6 Februari 2023, 11:09 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleIdoi dari terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin.


Hal itu dikatakan JPU saat pembacaan tanggapan atau replik atas nota pembelaan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).


JPU meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan Arif Rachman karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.


Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sebagaimana dalam surat tuntutan JPU yang menuntut Arif Rachman untuk dipidana selama 1 tahun penjara. 


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#FerdySambo #ArifRachman #BrigadirJ #JernihkanHarapan


Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke