Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar soal penghapusan jabatan gubernur menuai perdebatan.
Salah satunya datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari.
Feri pun menyarankan agar pria yang kerap disapa Cak Imin itu membaca ulang konstitusi.
Sebab menurut Feri, jabatan gubernur mempunyai landasan hukum dalam konstitusi yakni Pasal 18 UUD 1945.
Ia pun mengatakan jika Cak Imin jabatan gubernur dihapuskan, maka caranya adalah melalui amandemen UUD 1945.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: LOL, NIS
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Heartbeat - Godmode
#CakImin #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.