Tersangka pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki (60) memberi pengakuan dan penjelasan terkait kronologi penipuan dan pembunuhan berantai yang dilakukannya bersama rekan lainnya, yakni Solihin (63), dan Dede (35).
Hal itu diungkapkan Wowon saat diwawancari oleh awak media, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/2/2023).
Wowon juga mengungkapkan rasa penyesalannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka ini menghabisi nyawa korbannya dengan cara mencampur minuman dengan racun pestisida dan racun tikus.
Penipuan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Wowon, Solihin, dan Ade ini merupakan aksi yang bermodus menjanjikan kesuksesan dan kekayaan melalui kekuatan supranatural.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator: Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Dica Septhian Herlambang
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik:
#JernihkanHarapan #PembunuhanBerantaiWowonCs
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.