Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jadwal Lengkap Sidang Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

2 Februari 2023, 21:53 WIB

Proses peradilan kelima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin mendekati babak akhir. Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang duplik masing-masing.

Setelah itu, kelima terdakwa akan segera menghadapi sidang vonis pada Februari ini. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai mendengarkan duplik atau jawaban tim penasihat hukum setiap terdakwa. Lantas, seperti apa jadwal sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J?

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW, HAM

Penulis: Rahel Narda Chaterine, Irfan Kamil

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Music: Sinister - Anno Domini Beats

#SidangVonis #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke