Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan Lukas Enembe mengirimkan surat pribadi ke Ketua KPK Firli Bahuri.Â
"Sampai hari ini kami cek memang betul ada surat yang disampaikan melalui persuratan KPK," ungkap Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2/2023).Â
Dalam kesempatan tersebut, Ali pun memberikan tanggapan mengenai Lukas yang seolah-olah menagih janji pribadi dari ketua KPK. Ia menjelaskan, pertemuan di rumah kediaman Lukas di Papua tahun lalu dilakukan secara terbuka dan tidak ada pembicaraan yang khusus.Â
Sebelumnya diberitakan, Lukas merupakan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.Â
Selain itu, gubernur nonaktif ini juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
#JernihkanHarapan #LukasEnembe #FirliBahuri #KPK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.