Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan bahwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat terungkap berkat keterangan kliennya yakni Bharada E, pada Kamis (2/2/2023).
Keterangan Bharada E tersebut dijadikan sebagai dasar atau pegangan oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk secara objektif menggali alat bukti lainnya. Alhasil, peristiwa penembakan tersebut mampu terkuak terang dengan pelaku utama Ferdy Sambo.
Selain itu, kuasa hukum menerangkan bahwa dalam surat tuntutan maupun repliknya, jaksa secara tegas telah menyatakan bahwa pelaku utama dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Okky Mahdi Yasser
#RichardEliezer #BharadaE #PNJaksel #JernihkanHarapan