Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, menilai jaksa penuntut umum kukuh mempertahankan pemikiran yang over-patriarki terhadap kliennya.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan hal ini dalam sidang beragendakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Febri menilai, dalam konsepsi kekerasan seksual, pembenaran atau double victimization bermula dari pemikiran yang salah kaprah itu.
Ia menyebut Putri seolah-olah disalahkan karena berpakaian seksi dan membuat definisi seksi tersendiri yang tidak dibahas saksi atau ahli di persidangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#JernihkanHarapan