Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Pasrah soal Vonis Majelis Hakim Terhadap Kliennya

2 Februari 2023, 15:39 WIB

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah enggan menanggapi lebih lanjut terkait vonis yang akan dijatuhkan kepada kliennya.


Adapun sidang vonis Putri akan digelar pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Febri mengatakan, pihaknya tidak mau berandai-andai mengenai vonis yang akan dijatuhkan kepada kliennya.


"Kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim yang mulia dengan tetap berharap kami berharapnya tidak muluk-muluk majelis hakim betul-betul menjatuhkan putusan yang adil berdasar fakta persidangan bukan berdasarkan hal-hal yang lain termasuk juga bukan berdasarkan pengaruh pihak-pihak lain," ujar Febri usai membacakan duplik atas replik JPU, Kamis (2/2/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: HAM

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#putricandrawathi #ferdysambo #jernihmemilih #JernihkanHarapan

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke