Tim penasihat hukum Putri Candrawathi menilai replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak berdasarkan bukti dan argumen hukum.
Hal itu disampaikan Arman Hanis, dalam sidang pembacaan duplik di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Arman menilai, JPU terlalu lelah menghadapi persidangan selama ini sehingga menghasilkan replik yang rumpang.
Selain itu, menurut Arman, replik yang sebelumnya dibacakan JPU bisa berbahaya dalam upaya mewujudkan peradilan yang adil.
Meski demikian, Arman menyatakan pihaknya tetap menghargai kinerja JPU yang telah menyusun replik tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: BSC State of Mind - Squadda B
#PutriCandrawathi #FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan