Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Dikutip dari salinan perpres tersebut, seorang Kepala Otorita IKN dapat mengantongi uang sebesar Rp 172,7 juta per bulan, sedangkan wakil kepala Otorita IKN bisa membawa pulang uang mencapai Rp 155,1 juta per bulan.
Dalam lampiran perpres disebutkan bahwa hak keuangan yang diperoleh oleh kepala dan wakil kepala Otorita IKN terdiri dari empat komponen penghasilan yakni gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Yusuf Reza Permadi
Music by: Friendly Dance - Nico Staf
#GajiKepalaOtoritaIKN #HakKeuangandanFasilitasKepalaIKN #JernihkanHarapan