Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menganggap, usulan penghapusan jabatan gubernur oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terburu-terburu. Pasalnya, penghapusan itu tak bisa dilakukan tanpa kajian mendalam. "Tidak bisa tanpa kajian, terburu-buru, kemudian mengusulkan penghapusan," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/1/2023). "Apalagi soal jabatan gubernur itu di mana-mana ada, karena dia kepala pemerintahan daerah. Jadi bagi saya usulan itu terlalu dini," sambungnya. Feri menuturkan, jabatan gubernur juga diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga tak mungkin untuk menghapus jabatan itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Getaway Powder - DJ Freedem
#PenghapusanJabatanGubernur #CakImin #PKB #SriSultanHBX #JernihkanHarapan