Deskripsi:
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menilai tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh para terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa kasus Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.
Mereka telah divonis lepas oleh majelis hakim karena perbuatannya dinilai sebagai tindakan perdata, bukan pidana.
“Adapun beberapa alasan yang kita sampaikan bahwa perkara ini tidak bisa dikategorikan sebagai perkara perdata" ucap Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa (31/1/2023).
Ia pun juga menyebutkan bahwa para terdakwa justru memanfaatkan celah hukum untuk melakukan penipuan.
Simak video selengkapnya.
VJ: ARI
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri