Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Kejagung soal Kasus Indosurya, Terdakwa Disebut Memperdaya Korban
02:22
Tuai Sorotan, Sandra Dewi Tampil Polos Tanpa Perhiasan Saat Diperiksa Kejagung
02:28
Video Selanjutnya dalam detik
Tuai Sorotan, Sandra Dewi Tampil Polos Tanpa Perhiasan Saat Diperiksa Kejagung
Lanjutkan

Respons Kejagung soal Kasus Indosurya, Terdakwa Disebut Memperdaya Korban

1 Februari 2023, 15:00 WIB

Deskripsi:

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menilai tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh para terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa kasus Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

Mereka telah divonis lepas oleh majelis hakim karena perbuatannya dinilai sebagai tindakan perdata, bukan pidana.

“Adapun beberapa alasan yang kita sampaikan bahwa perkara ini tidak bisa dikategorikan sebagai perkara perdata" ucap Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa (31/1/2023).

Ia pun juga menyebutkan bahwa para terdakwa justru memanfaatkan celah hukum untuk melakukan penipuan.

Simak video selengkapnya.

VJ: ARI

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Safitri

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke