Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Pulangkan Akbar Antoni dari Malaysia, Buron Kasus Narkoba sejak Oktober 2022
08:12
Kasus BBM Palsu di 4 SPBU, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
03:40
Video Selanjutnya dalam detik
Kasus BBM Palsu di 4 SPBU, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Lanjutkan

Polisi Pulangkan Akbar Antoni dari Malaysia, Buron Kasus Narkoba sejak Oktober 2022

31 Januari 2023, 18:13 WIB

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus penyeludupan narkoba, Akbar Antoni atau AA, pada Selasa (31/1/2023).


Akbar merupakan penyelundup narkoba jenis sabu sebanyak 179 kilogram dari Malaysia lewat laut ke Indonesia. Ia pun sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2022.


Pengungkapan ini merupakan lanjutan dari penangkapan sebelumnya pada 6 Oktober 2022, di mana polisi mengamankan tersangka Fatahilah dengan barang bukti 179 kilogram narkoba jenis sabu di Peurelak, Aceh Timur.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#onlocation #JernihkanHarapan #narkoba

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke