Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama.
Namun, pernikahan keduanya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Ragil Listianto
Produser: Oka Ray Pama
Musik: jungle - aakash gandhi
#PernikahanBedaAgama #MahkamahKosntitusi #JernihkanHarapan